AKBP Wahyudi menambahkan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dan bisa terjadi sewaktu waktu diantara kita sebagai masyarakat, sehingga siapapun bisa terpapar akibat perilaku menyimpang tersebut.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan bersama sama dengan pihak polri untuk memberantas peredaran narkoba atau diduga terjadinya tindak pidana kejahatan yang terjadi di sekitar wilayahnya masing-masing.
Upaya aduan tersebut bisa menghubungi Polres Kediri Kota dengan cara memberikan pesan ke nomor 08123333101.
” Sudah saya bagikan kepada masyarakat, untuk lapor ke pak Kapolres ada nomor yang dapat digunakan untuk melaporkan kejadian atau peristiwa apa saja bisa disampaikan kepada saya, termasuk untuk narkoba ini,” tuturnya.
Diharapkan masyarakat bisa memberikan informasi secara kooperatif bilamana terjadinya pelangaran hukum dan akan menindak secara tegas. Pungkasnya. (abi)