Hadi Permana menyampaikan berdasarkan informasi dari Kepala Disperindag pembayaran termin proyek pasar baru telah mencapai 85 persen.
Makanya kami tegaskan dalam pertemuan Hari Selasa nanti akan menuntut haknya atas pembayaran material pada proyek pasar baru yang dikerjakan PT SKS.
” Kita akan menuntut hak hak kita yang belum terbayarkan,” tegas Hadi Permana.
Terkait rencana P1 atau penyerahan proyek oleh kontraktor yang rencananya akan dilakukan hari Senin diundur hari Selasa setelah pertemuan antar semua pihak.
Diketahui proyek pembangunan pasar baru Magetan dimenangkan oleh PT. SKS Cabang Yogyakarta dengan nilai 4.273.579.505. Penurunan dari HPS mencapai 20.1%.Sejak awal pengerjaannya sudah banyak masalah yang muncul dari pembayaran tenaga kerja dan pembayaran material yang sampai saat ini belum terselesaikan.(rud)