Kediri  

Hendak Ditilang Pelanggar Lalu Lintas Kedapatan Bawa Narkoba

Hendak Ditilang Pelanggar Lalu Lintas Kedapatan Bawa Narkoba
Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menangkap pengedar Narkoba, Rabu (8/12/2021)

“Dari hasil penyidikan tersangka ini memenuhi unsur dan barang bukti pil dobel L tersebut adalah miliknya,” tegasnya. Kamis,(9/12/2021)

Iptu Henry menambahkan, perihal kronologi kejadian seperti diberitakan sebelumnya, petugas Sat Lantas Polres Kediri Kota telah menindak pelanggar melawan arus lalu lintas di depan Pos Polisi sumur bor jalan Dhoho Kota Kediri.

Kemudian, petugas melakukan penindakan kepada pelanggar tersebut namun seorang pengendara mencoba melarikan diri dan membuang bungkusan di depan sebuah toko.

Petugas Sat Lantas mendapat laporan dari pemilik Toko Elelktronik yang terletak di sebelah Pos Polisi Sumur Bor bahwasanya pelanggar lalu lintas tersebut (terlapor) membuang bungkusan yang setelah di buka berisi pil dobel L warna putih.

Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas dari tersangka total sejumlah 515 butir pil dobel L.

” Rincian terdiri dari 6 bungkus plastik berisi 80 butir pil dobel L dan, 35 butir pil dobel L di dalam bungkus rokok. Selain itu turut disita satu bungkus plastik untuk menyimpan pil dobel L dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam,” urainya.

Atas perbuatannya tersangka SW, terancam dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang

Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun. Pungkasnya.(abi)