KEDIRI (WartaTransparansi.com) – SW (35) warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota sekaligus ditetapkan sebagai tersangka pengedar barang haram.
Penangkapan pengedar ini terjadi setelah tersangka bersama temanya mengendarai sepeda motor melawan arus lalu lintas di Jalan Dhoho Kota Kediri.Rabu,(8/11).
Pada mulanya awalnya jajaran Sat Lantas Polres Kediri Kota berusaha menilang dan pengendara menepi. Namun pada pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, seorang pengendara berusaha menyembunyikan dan menaruh barang mencurigakan di depan toko yang tak jauh dari lokasi penilangan.
Pemilik toko yang curiga kemudian memanggil polisi. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi enam bungkus narkoba yang berisi ratusan butir pil dobel L.
Salah satu pengedar mencoba kabur dan berlari menuju area pertokoan. Namun, aksi ini digagalkan karena adanya polisi tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sebagai upaya penyidikan, kemudian kedua pelaku pengendara sepada motor tersebut diamankan oleh pihak berwajib ke Mapolres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Iptu Henry Mudi S.H. mengungkapkan, Dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial SW (35) warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri
Dari tangan tersangka, telah berhasil disita ratusan butir pil dobel L dan tersangka SW mengakuinya bahwa pil dobel L tersebut adalah miliknya.