Jember  

Bupati  dan Buruh Setuju UMK Jember Rp2.400.00

Bupati  dan Buruh Setuju UMK Jember Rp2.400.00
Bupati Jember berada ditengah aksi demo buruh, Senin (6/12/2021)

JEMBER (WartaTransparansi.com) – Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sejumlah Rp. 2.355.662 ditolak oleh buruh di Kabupaten Jember. Sementara Bupati Hendy Siswanto sependapat dengan buruh bahwa UMK Jember naik menjadi Rp2.400.000.jeber

Penolakan tersebut diwujudkan dengan aksi demo ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember serta Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jember di depan Pendopo Bupati Jember, Senin siang (06/12/2021).

Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk dalam orasinya menyatakan menolak besaran UMK untuk Jember tersebut. Faruk menegaskan sesuai keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) tertanggal 15 November telah menetapkan besaran UMK Jember sebesar Rp. 2.400.000 sesuai kesepakatan bersama perwakilan serikat buruh dan APINDO.

“Kami para buruh menolak Upah Minimum Kabupaten Jember sebesar Rp.2.355.662, dan kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk mengirimkan surat rekomendasi sesuai keputusan Depekab Jember untuk UMK Jember 2022 minimal Rp. 2.400.000 kepada Gubernur Jatim,” ungkap Umar Faruk.

Bupati Jember Hendy Siswanto menemui para buruh, dia menyatakan mendukung usulan ratusan buruh untuk menaikkan UMK tersebut.