Bahkan tak sedikit yang mengaku, bahwa ia (rekanan) rela merenovasi rumah anggota dewan yang telah memberikannya puluhan paket pekerjaan dari sejumlah OPD,”tuturnya.
Juru bicara Makar, Lujeng Sudarto menyatakan pemaksaan penunjukan rekanan rekomendasi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berpotensi terjadinya penyimpanan. Penunjukan rekanan ini berkaitan dengan komitmen fee dan gratifikasi kepada anggota dewan.
“Kami merekomendasikan agar OPD yang kongkalikong dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Kami juga meminta agar penunjukan rekanan mempertimbangkan azas keadilan dan tidak dimonopoli rekanan dari rekomendasi anggota dewan.
Masih menurutnya, jika kita menghitung secara cermat. Paket pekerjaan atas inisiatif para wakil rakyat nilai ratusan milyar. Hal ini bisa dilihat dari besaran APBD induk, yang mana hampir 80% semuanya adalah usulan anggota dewan.
Sementara untuk usulan dari OPD tak lebih dari 15% dan sisinya usulan dari musrenbag tingkat desa/kelurahan dan kecamatan ,” tandas Lujeng Sudarto.
Sekretaris Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya menyatakan bahwa untuk menyusun program pembangunan sudah melalui mekanisme Musrenbang, Forum OPD dan Pokir anggota DPRD. Namun dalam pelaksanaannya, penunjukan proyek PL dari Pokir tidak boleh atas rekomendasi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Yang tidak benar, anggota DPRD menunjuk rekanan untuk melaksanakan pekerjaan. Ini menjadi evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang,” kata Anang Syaiful Wijaya.
Dari pantuan Warta Transparansi.com,ratusan massa pengunjuk rasa dijaga ketat oleh pihak petugas keamanan dari Satdalmas Polres Pasuruan dan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz.
Jalannya unjuk rasa itu sendiri berjalan aman dan tertib hingga massa meninggalkan komplek perkantoran Raci-Bangil.(hen/min)