Opini  

Perpres Pelra (Bukan) Tempat Berlabuh Kapal Rakyat

Perpres Pelra (Bukan) Tempat Berlabuh Kapal Rakyat
Oki Lukito

Perlu dikoreksi pula isi pasal 17 perihal pembangunan terminal di setiap pelabuhan yang disinggahi kapal Pelra. Sarana dan prasarana untuk sandar dan bongkar muat kapal dilengkapi fasilitas umum termasuk di antaranya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selama ini armada kapal pelra menggunakan solar subsidi yang diatur oleh BPH Migas dan Pertamina dan penyalurannya melbatkan Kopelra.

Yang dibutuhkan adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bersubsidi (SPBB). Dari sektar 500 ratus pelabuhan yang disinggahi kapal Pelra, SPBB hanya ada di Makassar, Jakarta, Semarang, Surabaya dan Gresik, Sumenep, lainnya membeli solar di luar lokasi pelabuhan atau di Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina (TBBM) dengan konsekwensi menambah biaya transport Rp250-300 per liter. Di pasal poin b 17 disebutkan pula terminal sarana dan prasaran marina untuk sandar atau tambat kapal wisata (yact). Hal ini menjadi bias karena kapal Pelra bukan kapal wisata melainkan kapal dagang merangkap kapal logistik.

Demikian pula soal bahan baku kapal (kayu) sebagaimana tercantum di pasal 12 ayat 1. Pemerintah memang sudah seharusnya hadir dengan memfasilitasi ketersediaan kayu tertentu yang digunakan untuk membangun dan pengembangan kapal rakyat untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Namun harapan nan elok pengrajin kapal Pelra dimentahkan di ayat 2 yang menyebutkan kayu tertentu tersebut diatur oleh menteri yang membidangi (kehutanan). Perlu digaris bawahi, sejak UU Kehutanan diberlakukan UU 41tahun 1999, soal perkayuan tidak memayungi kepentingan Kapal Pelra.

Sebagai referensi, dalam ketrlibatan program Tol Laut besutan Presiden Joko Widodo, sejak dicanangkan hingga menjelang 10 tahun pelaksanaannya Pelra tidak dilibatkan. Deklarasi yang ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito diatas Kapal Tol Laut, KM Dorolonda di Surabaya, Februari 2019 tenggelam tak jelas bangkainya. Jelas disebutkan dalam salah satu dari lima isi deklarasi tersebut, pelaksanaan sistim tol laut memperhatikan dan mengikutsertakan pelayaran rakyat yang sudah ada lebih dulu, sehingga mereka menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari simpul Tol Laut.

Faktanya Kementerian Perhubungan membangun armada sendiri, kapal kecil berukuran sekitar 35 GT  dihibahkan kepada pemerintah daerah se Indonesia tanpa melibatkan Pelra yang sudah ada. Terbitnya Perpres Pelayaran Rakyat patut diapresiasi senyampang betul betul untuk kepentingan armada semut Pelra sebagai kapal dagang yang tidak bisa disamakan dengan kapal wisata. Pengalaman selama ini membuktikan kebijakan untuk Pelra selalu Jauh tiang dari layarnya.

Contohnya, kebijakan terhadap pelayaran rakyat yang didukung Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun  2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM, faktanya belum memperlihatkan perubahan yang signifikan. BBM masih menjadi salah satu pemicu terus menurunnya peran pelayaran rakyat.

Seyogyanya Perpres tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat dapat meningkatkan kemampuan kapal kapal yang masih bertahan, bukan membuat 1000 kapal baru berbagai ukuran, 100 GT, 200 GT, 400 GT sebagaimana direncanakan. Demikian pula diharapkan regulasi yang dibuat meringankan operasional kapal Pelra bukan sebaliknya justru menimbulkan biaya tinggi.

Perpres no 74 tahun 2021 ini jika dikaji lebih dalam, bukan tempat berlabuh kapal kapal rakyat tetapi cenderung memfasisiltasi kapal wisata yang mengatasnamakan angkutan laut Pelayaran Rakyat.
Penulis. (*)

Oki Lukito
DPD  Pelra Jawa Timur dan Bali