Opini  

Perpres Pelra (Bukan) Tempat Berlabuh Kapal Rakyat

Perpres Pelra (Bukan) Tempat Berlabuh Kapal Rakyat
Oki Lukito

Oleh Oki Lukito

Itu perahu
Riwayatnya dulu
Kaum pedagang
selalu…
Naik itu perahu. (Gesang Martomartono)

Cuplikan syair lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang Martomartono ini untuk merefresh kembali ingatan kita bahwa kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) selain mampu berlayar di selat, laut bahkan Samudra, juga lincah menelusuri sungai sungai menghantarkan para pedagang atau saudagar ke pelosok daerah melakukan transaksi jual beli sekaligus menjalin silaturahmi dengan mitra dagangnya. Keunggulan kapal Pelra memiliki shallow draft sehingga mampu bermanuver di alur sungai sempit dan dangkal sekalipun termasuk merapat di pinggir pantai tanpa harus ada dermaga.

Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), disamping mendapat apresiasi juga menuai kritik dari pemangku kepentingan khususnya dari pemilik kapal, pengrajin atau pembuat, koperasi pelayaran rakyat (Kopelra) maupun anak buah kapal (ABK) di sejumlah daerah. Perpres tersebut dianggap tidak mengakomodasi dan memayungi kepentingan serta kebutuhan kapal Pelra secara umum.

Setidaknya ada empat persoalan mendasar dalam Perpres tersebut yang dianggap justru tidak berpihak kepada Pelra. Pertama, menyangkut prototype kapal, kedua pengamanan di laut, ketiga fasilitas pelabuhan dan keempat menyangkut bahan baku kayu untuk pengembangan armada Pelayaran Rakyat.

Kapal Pelra indentik dengan kapal Phinisi yang sudah melegenda. Bentuknya jika diperhatikan seksama dari bagian depan kapal yang terbuat dari kayu tersebut, membentuk lambang cinta (love). Kemurniaan kayu dan jenisnya di seluruh tubuh kapal sudah terpateri sejak ratusan tahun lalu dan teruji kelaik lautannya.

Kemudian menjadi tanda tanya besar apakah Perpres ini diperuntukkan Kapal Pelra dan kapal Pelra yang mana? Sebab Kementerian Perhubungan sudah membuat acuan sendiri soal kapal Pelra yaitu Kapal Pelra Tol Laut versi Kemenhub . Indikasi untuk membuat model kapal baru versi Marinvest tersirat pada pasal 11 dalam Perpres tersebut. Sejujurnya bukan hanya kapal phininsi saja yang menjadi armada kapal pelayaran rakyat.

Ada kapal Golekan Lete (Madura), Kapal Lambo (Selayar) atau Kapal Nade (Sumatra).

Soal pengamanan sebagaimana tercantum dalam pasal 22 menyebutkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian bersinergi dalam penegakan hukum mendukung pemberdayaan angkutan laut Pelra. Pasal ini tidak sejalan dengan pasal 276 Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Kewenangan tersebut sebagaimana diamanatkan UU Pelayaran ditangani Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard).
Keseriusan pemerintah membentuk badan tunggal penjaga keamanan di laut atau sea and coast guard yang merupakan amanat UU Pelayaran adalah hal yang ditunggu oleh pemangku kepentingan pelayaran. Wadah tunggal itu diharapkan menjadi badan satu-satunya penegak hukum di laut. Maraknya pungli di laut misalnya sebetulnya sudah bukan rahasia umum, penghadangan dan pemalakan atau diistilahkan oleh ABK Kapal Pelra disebut “cium pantat” kerap dilakukan oleh oknum petugas menggunakan kapal patroli atau speedboat. Alasannya, atas dasar peraturan perundangan yang menaunginya setiap instansi berwenang menangkap kapal di tengah laut.

Di Pelabuhan asal dan di pelabuhan tujuan, armada kapal Pelra mendapat perlakuan khusus dan menempati dermaga tersendiri atau terpisah dari kapal Pelnas lainnya. Akan tetapi di pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, kapal Pelra dilarang sandar penuh. Kapal kapal tersebut harus sandar sirip dan hal ini sangat memengaruhi produktivitas bongkar muat serta kenayamanan berusaha. Dengan parkir sirip ini otomatis peralatan seperti loader tidak berfungsi. Para pekerja bongkar muat barang harus melalui titian terbuat dari papan dari haluan kapal (bow) yang ketinggiannya mencapai 60-70 derajat dari dermaga. Bongkar muat barang yang seharusnya selesai dalam sehari, menjadi tiga hari atau lebih karena tidak diizinkan sandar penuh.