Bagaimana langkah kita menghadapi virus yang merusak moral tersebut? Semua tentu berpulang dari kita sendiri. Setidaknya, pemerintah dalam kaitan ini Kemenkoinfo harus berani bertindak tegas, untuk merazia konten-konten porno yang kian bebas di dunia maya.
Dirjen Aplikasi Informatikan Kemenkoinfo, membenarkan adanya geliat serius untuk menangkal konten pornografi. Setidaknya, per September 2021 sebanyak 214 konten pornografi anak dihapus. Patroli siber 24 jam nonstop melibatkan Polri, BNPT dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) bagian ikhtiar keseriusan pemerintah.
Sayangnya, pemerintah masih setengah hati. Regulasi mengobok-obok konten porno tidak berlaku bagi OnlyFans, salah satu provider konten porno yang membatalkan rencana menghapus per 1 Oktober 2021, seiring dengan reaksi keras dari pengguna OnlyFans.
Pertanyaan sederhana? Pemerintah lebih mengejar ekonomi sensasi di zaman e-commerce atau menyelamatkan moral bangsa yang porak-poranda akibat tsunami pornografi.
Untuk itu, sejalan dengan target memerangi konten pornografi, kita dituntut untuk memahami era digital. Setidaknya, ada empat pilar yang harus dipahami agar cakap digital, yaitu Digital Skill (kecakapan menggunakan digital), Etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Sekali lagi, tugas menyadarkan masyarakat terhadap program literasi digital, tidak semuanya paham dan respek. Maka, diperlukan ketegasan pemerintah untuk memberikan vaksin agar kita, khususnya gen-Z tidak terjerumus pornografi dan pornoaksi. (*)