Ketika Presiden Joko Widodo mengundang atlet pembela Merah Putih di Olimpiade Tokyo 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/8/2021) sekaligus memberikan bonus kepada atlet peraih medali emas, perak dan perunggu dengan nilai sangat profesional Rp5,5 miliar (peraih medali emas), Rp2,5 (medali perak) dan Rp1,5 (medali perunggu), juga Rp100 juta bagi atlet non medali, maka jauh lebih elok jika Pemerintah juga secara simbolis juga memberikan dana pensiun bagi atlet dengan prestasi internasional.
Dana pensiun itu tentu saja berlaku bagi atlet peraih prestasi internasional masa sebelumnya, baik di arena multievent atau arena apa saja dengan standar internasional sesuai ketentuan.
Mengapa? Pemerintah tentu sudah mendengar jeritan para atlet dengan prestasi internasional ketika masih berjaya di arena, membela Merah Putih, bahkan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, juga pulang dengan mempersembahkan medali sebagian masih hidup di kurang layak dan dibawah standar sebagai seorang atlet nasional.
Padahal atlet nasional, tidak berlebihan mengibaratkan sebagai pasukan Merah Putih ketika berlaga di arena apa saja. Mengibarkan bendera Merah Putih dan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di negeri orang.
Para atlet berjuang dengan gagah berani untuk membela dan menjaga martabat bangsa dan negara, juga bercucuran air keringat, darah dan cedera ketika mempersiapkan diri dalam berlatih. Juga dalam pertandingan.
Gambaran sepintas dari potret atlet ini, sebagai pengingat bagi Pemerintah bahwa atas nama bangsa san negara, jika sudah mampu memberikan bonus kepada atlet peraih medali dalam jumlah miliar, maka tidak berlebihan dan sangat elok jika menganggarkan dana untuk mantan atlet peraih medali event internasional dana pensiun, sebagai tanda mata dan menjaga marwah bangsa dan negara.