banner 728x90
Opini  

Pembatalan Keberangkatan Haji 2021/1442, Hikmah Atau Musibah

Pembatalan Keberangkatan Haji 2021/1442, Hikmah Atau Musibah
H.S Makin Rahmat

Oleh: HS. Makin Rahmat

SEBELUM Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, resmi membatalkan ibadah haji 1442/ 2021, sesuai Keputusan Menag (KMA) No. 660/2021, banyak Jemaah yang gagal berangkat pada tahun 2020 menanyakan kepastian keberangakatan haji 2021 dalam penantian panjang.

“Apakah, kami harus tertunda lagi untuk memenuhi panggilan Allah?” tanyalah dengan nada pasrah. Memang terlihat wajah mereka bukan sekedar pasrah, tapi ada bulir-bulir putus asa, karena belitan usia yang kian renta.

Sebagai pembimbing umroh dan haji, tentu hanya bisa menasehati untuk bersabar. Karena kunci utama dari ibadah adalah sabar. Karena urusan haji, umur dan kematian bukan kita yang menentukan. Semua atas kehendak Ilahi.

Lantas timbul pertanyaan dari benak saya sendiri, apakah keputusan pembatalan hasil kesepakatan pada rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR RI pada 2 Juni 2021, dapat mengurai benang kusut yang terus menghantui kebobrokan dari manajemen haji.

Saya sendiri tetap khusnudlon (berprasangka baik), kebijakan pemerintah melalui Kemenag tentu melalui berbagai pertimbangan. Suara sumbang dan terkesan mengadili dari pengamat, politisi, elit parpol sengaja menggoreng pembatalan keberangkatan haji 2021 sebagai komoditi dan primadona untuk menyudutkan rezim Jokowi.

Pernyataan Menag, pembatalan keberangkatan haji berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Artinya, menutup peluang adanya kebijakan khusus, bagi WNI menempuh haji secara khusus atau melalui jalur diplomatik.

Secara transparan, Menag juga melaporkan Jemaah sejumlah 196.865 jemaah haji reguler dan 15.084 jemaah haji khusus sudah melakukan pelunasan. Hingga terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar US$120,6 juta.

Muncul polemik, bahwa pembatalan Jemaah haji 2021 karena pemerintah masih punya utang kepada kerajaan Saudi Arabia. Tudingan lain, setoran dari Jemaah haji regular dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga ludes. Benarkah tudingan tersebut? Apa bukan sekedar isu murahan dan Hoaks untuk memancing di air keruh? Wallahu a’lam bish-showab.

Tanpa mengurangi arti argumen dan pendapat para ahli seputar haji atau menganggap dirinya pakar, saya yang ditakdirkan bisa berangkat haji hingga empat kali dan lima tahun terakhir mendampingi jamaah umroh rutin hampir tiap bulan, kurang elok kalau bombardir dan membabi buta, hanya didasari tidak suka, sentimen dan memunculkan data yang kurang valid.

Sebagai wartawan, aktif menulis seputar haji, terpanggil ikut mengontrol buruknya pelayanan terhadap para tamu Allah dan Rasulullah. Saya juga merasakan sendiri masih banyak pejabat di Kemenag hingga di daerah yang punya komitmen dan ikhlas untuk mengabdi dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji.

Jujur, sebelum Menag mengumunkan pembatalan keberangkatan haji, suara nyaring dari gedung rakyat begitu dahsyat. Seperti ‘menghakimi’ Kemenag sebagai lembaga kementerian yang bobrok, dengan keputusan sangat gegabah.

Setidaknya, informasi yang menyeruak ke permukaan mulai terjawab. Pertama, beredar informasi pembatalan keberangkatan ibadah Haji 2021/1442 H akibat Indonesia memiliki utang ke Arab Saudi. Menanggapi hal itu, Kemenag dan DPR RI membantah. “Itu ternyata berita bohong. Tidak benar sama sekali,” kata Menag di konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Kedua, pancingan bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota dan termasuk Negara yang gagal dalam penanganan Covid-19, juga akhirnya mencair. Surat resmi dari Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi, kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, intinya membantah pernyataan Indonesia tidak mendapatkan kuota. Menurut Essam, Arab Saudi sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan terkait kuota ibadah haji.

Terlepas dari pro-kontra dan problem yang terjadi, saya bisa memberikan gambaran sekilas, tentang ikhtiar luar biasa dari Kemenag. Setidaknya, dengan kebijakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan ibadah haji, pada pelaksanaan tahun 2019, saya merasakan ada kemajuan.
Faktanya, rangkaian pelaksanaan Ibadah Haji hingga saat ini tetap berjalan baik. Sebagai penyempurna rukun Islam, pelayanan terus meningkat, diikuti berbagai masalah dan problem yang menjadi sorotan.