Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan.
Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu Syahrial yang tersangkut kasus korupsi di Tanjingbalai oleh KPK. Stefanus meminta imbalannya, yaitu uang Rp1,3 miliar yang diterimanya.
Stepanus Robin Pattuju sendiri, dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK (31/6/2021), telah dipecat dengan tidak hormat. Robin terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ali Fikri menegaskan, meski sudah dipecat, namun proses hukum terhadap Robin akan tetap dilanjutkan dan dikembangkan.
“Sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik maka disamping dilakukan sidang etik terhadap tersangka (Robin), proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK,” tandasnya.
Ali menyebut, saat ini, tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan. Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik.
“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka Robin akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” ujarnya. ***