Satnarkoba Polres Magetan Tangkap 3 Orang Pengguna Sabu sabu, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Satnarkoba Polres Magetan Tangkap 3 Orang Pengguna Sabu sabu, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana

Saat dimintai keterangan AW mengakui untuk memperoleh barang haram jenis Shabu tersebut Dari RS yang merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kepolisian. PW pun mengakui shabu tersebut akan dipergunakan sendiri dan sudah memakai sejak Maret 2020.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan Hukum melakukan menawarkan untuk dijual, Menjual , membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman ( Sabu) sebgaimana sesui pasal yang sudah di tuangkan.

Maka diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000.

Dan setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ( Sabu) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (I) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lam 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Magetan Sofyan Yusroni, ST.,SPd meminta kepada Kapolres Magetan menindak tegas dan pemecatan ke anggotanya ” “Saya minta Kapolres bertindak tegas pada anggotanya yang terlibat narkoba,” tegas Sofyan.

Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, untuk menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang terlibat pelanggaran disiplin dan tindak pidana, terutama kasus penyalahgunaan narkoba.(*)