MAGETAN (WartaTranspqransi.com) – Satuan Narkoba Polres Magetan mengamankan 3 orang pemakai narkotika jenis sabu di halaman hotel Maspati Indah. Dari tiga orang yang diamankan 2 diantaranya diduga oknum anggota kepolisian.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Kun Cahyo,SH membenarkan atas penangkapan yang dilakukan satnarkoba kepada 3 orang pemakai sabu di Maospati pada hari Senin 26 April 2021 laku.” Kita lakukan penangkapan 3 orang pemakai sabu dua diantarnya di duga anggota kepolisian,’ ungkap Kun Cahyo.
Dua oknum tersebut satu orang anggota dari Polres Magetan dan satunya dari Polres Ngawi
Kronologis kejadian penangkapan, tsk PW bersama 2 orang temannya yang di duga anggota kepolisian berinisial DD dan AW diamankan satresnarkoba Polres Magetan diamankan di jalaman hotel Maoapati Indah.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kantong slip serbuk putih di duga jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0.24 Gram, Satu buah sepeda motor, 2 Handphone , dan uang sebesar 400.000-, (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Dalam mendapatkan barang haram tersebut PW janjian dengan DD di depan makam tepatnya di desa Bogorejo Kecamatan Barat , Selanjutnya DD janjian dengan AW meminta tolong untuk membelikannya.
Saat dimintai keterangan AW mengakui untuk memperoleh barang haram jenis Shabu tersebut Dari RS yang merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kepolisian. PW pun mengakui shabu tersebut akan dipergunakan sendiri dan sudah memakai sejak Maret 2020.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan Hukum melakukan menawarkan untuk dijual, Menjual , membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman ( Sabu) sebgaimana sesui pasal yang sudah di tuangkan.
Maka diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000.
Dan setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ( Sabu) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (I) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lam 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Magetan Sofyan Yusroni, ST.,SPd meminta kepada Kapolres Magetan menindak tegas dan pemecatan ke anggotanya ” “Saya minta Kapolres bertindak tegas pada anggotanya yang terlibat narkoba,” tegas Sofyan.
Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, untuk menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang terlibat pelanggaran disiplin dan tindak pidana, terutama kasus penyalahgunaan narkoba.(*)