Jumat, 1 Desember 2023
27 C
Surabaya
More
    LifeStyleAnak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara

    Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara

    JAKARTA – Anak , Raffi Zimah disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancamannya 4 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/5/2021).

    Anak Rita Sugiarto ditangkap pada 17 Mei 2021. Dia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu di kawasan Ciracas, Jakarta.

    Raffi Zimah, anak Rita Sugiarto

    “Bersama alat hisapnya juga,” kata Yusri.

    Kepada awak media, Raffi Zimah mengaku sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu.

    “Awalnya ya coba-coba, pengin nyoba saja,” ungkapnya.

    Usai diperkenalkan sebagai tersangka, Raffi Zimah pun menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada keluarga serta sang ibu.

    “Insya Allah tidak mengulangi lagi,” tutur Raffi.

    (aln)

    Baca juga :  Empat Kuliner Ini Ditetapkan Kemenkum HAM Jadi Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

    Reporter : Sabarudin

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan