Warga Sarangan Minta Pelaporan Kasus Penyebaran Berita Bohong Diusut Tuntas

Warga Sarangan Minta Pelaporan Kasus Penyebaran Berita Bohong Diusut Tuntas
Kobin, warga Sarangan melaporkan kasus berita bohong.

Kobin menegaskan siapapun pemilik akun ini dan siapapun yang dibelakang akun itu,namun hukum harus ditegakkan dan rakyat kecil menuntut dan meminta keadilan yang seadil adilnya.Ketika nanti proses ini tidak diselesaiakan sampai tuntas maka kami kami rakyat kecil akan dipandang sebelah mata bagi orang tidak bertanggung jawab seperti itu.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, SIK yang dikonfirmasi melalui kasubag humas AKP R. Kuncahyo, S.H, mengatakan bahwa saat ini proses hukum atas pelaporan warga sarangan telah memasuki tahap penyelidikan. Dijelaskan pada hari ini Senin, 17 Mei 2021 kemarin telah dilakukan pemanggilan pada saksi saksi yangterlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Kuncahyo untuk saat ini pasal yang telah disangkakan pada kasus tersebut Undang Undang ITE nomer 45 A yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita yang bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau penjara banyak Rp 1 miliar,”.

Pasal yang disangkakan dapat berubah sewaktu waktu menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ungkap Kuncahyo.

Seperti diketahui perwakilan warga Sarangan Kecamatan Plaosan melaporkan akun facebook Hanggowo Cahyo Utomo ke Polres Magetan pada hari Jum’at lalu. Pelaporan Akun tersebut atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penutupan kawasan wisata telaga sarangan selama libur hari raya idul fitri 2021 yang mengakibatkan pelaku usaha dikawasan wisata Telaga Sarangan mengalami kerugian yang tidak sedikit. (*)