MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Laporan warga Sarangan Ke Polres Magetan terkait kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan atas nama akun facebook Hanggowo Cahyo Utomo harus dilanjutkan sampai tuntas di Pengadilan.
Berawal dari postingan salah satu akun facebook yang bernama Hanggowo Cahyo Utomo yang menyebutkan bahwa kawasan wisata Telaga Sarangan tutup selama 3 hari yakni pada tanggal 12,13 dan 14 sehingga menciptakan opini publik bahwa kawasan wisata Telaga Sarangan tutup saat libur hari raya Idul Fitri 2021.
Kobin salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Sarangan meminta dengan tegas agar proses hukum dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan akun facebook Hanggowo Cahyo Utomo harus diusut sampai tuntas.
“Ini menyangkut nasib dan hajat hidup warga Sarangan,” tegas Kobin yang juga sebagai ketua LPM Sarangan, Selasa (17/5/2021)
Kita akan kawal sampai selesai. Buat pembelajaran agar ke depan kepada akun ini ataupun siapapun lebih berhati hati dalam bermedsos dan menyampaikan berita apalagi menyebarkan berita bohong. Karena akibat postingan itu ratusan orang yang menggantungkan kehidupan baik itu pedagang kaki lima atau pengusaha restoran di areal wisata Telaga Sarangan.” Kami sangat merasa dirugikan atas penyebaran berita bohong akun Hanghowo Cahyo Utomo itu,” ungkap Kobin.
Hal itulah yang membuat warga kelurahan Sarangan merasa geram karena berimbas pada keberlangsungan roda perekonomian warga kelurahan sarangan apalagi dimasa pandemi covid19 seperti sekarang ini.
Kobin menegaskan siapapun pemilik akun ini dan siapapun yang dibelakang akun itu,namun hukum harus ditegakkan dan rakyat kecil menuntut dan meminta keadilan yang seadil adilnya.Ketika nanti proses ini tidak diselesaiakan sampai tuntas maka kami kami rakyat kecil akan dipandang sebelah mata bagi orang tidak bertanggung jawab seperti itu.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, SIK yang dikonfirmasi melalui kasubag humas AKP R. Kuncahyo, S.H, mengatakan bahwa saat ini proses hukum atas pelaporan warga sarangan telah memasuki tahap penyelidikan. Dijelaskan pada hari ini Senin, 17 Mei 2021 kemarin telah dilakukan pemanggilan pada saksi saksi yangterlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Kuncahyo untuk saat ini pasal yang telah disangkakan pada kasus tersebut Undang Undang ITE nomer 45 A yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita yang bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau penjara banyak Rp 1 miliar,”.
Pasal yang disangkakan dapat berubah sewaktu waktu menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ungkap Kuncahyo.
Seperti diketahui perwakilan warga Sarangan Kecamatan Plaosan melaporkan akun facebook Hanggowo Cahyo Utomo ke Polres Magetan pada hari Jum’at lalu. Pelaporan Akun tersebut atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penutupan kawasan wisata telaga sarangan selama libur hari raya idul fitri 2021 yang mengakibatkan pelaku usaha dikawasan wisata Telaga Sarangan mengalami kerugian yang tidak sedikit. (*)