PPLAM Pertanyakan Perubahan Status BUMD di Magetan

PPLAM Pertanyakan Perubahan Status BUMD di Magetan
Sunarto Ketua Perkumpulan Pelanggan Listrik dan Air Minum Kabupaten Magetan ( PPLAM )

Lebih lanjut dijelaskan dalam pilihan perubahan bentuk hukum tersebut di pasal 114 ayat (3) di huruf a dan b , bentuk hukum tinggal menyesuaikan karakteristik kepemilikannya saja, kalau dicermati isi pasal – pasal di PP 54 tahun 2017 kebanyakan mengatur tentang isi atau pedoman BUMD jika melakukan perubahan bentuk hukum atau perubahan pendirian BUMD baru, berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang perubahan bentuk hukum serta tatanan BUMD yang berubah bentuk hukum.

Sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi warga Magetan pengungkit usaha mikro dan sejenisnya, Sunarto mempertanyakan apakah tindak lanjut yang diamanatkan PP 54 tahun 2017 ini sudah ditindaklanjuti oleh pemkab Magetan atau belum?

Sepengetahuan kami sebagai organisasi pelanggan belum pernah dengar BUMD yang ada di Magetan sudah berubah bentuk hukumnya apa belum. Dasar pokok untuk landasan kuat menyikapi PP 54 tahun 2017 ini adalah perda pendirian perubahan bentuk hukum menjadi perumda/perumdam atau perusahaan berbentuk perseroan, selama BUMD belum melakukan perubahan bentuk sesuai yang diamanatkan PP 54 tahun 2017 bisa jadi salah tafsir isi PP 54 tahun 2017.

Di tingkat bawah, pelaku-pelaku terkait BUMD dan masyarakat, pengusaha, pegawai BUMD, satker di pemerintahan tidak menghadapi permasalahan baru yang timbul akibat salah tafsir PP 54 tahun 2017.

Jika itu terjadi dapat mengakibatkan terganggunya kinerja pimpinan, pegawai, penerima pelayanan. (*)