Jumat, 19 April 2024
30 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMagetanPPLAM Pertanyakan Perubahan Status BUMD di Magetan

    PPLAM Pertanyakan Perubahan Status BUMD di Magetan

    MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Keterbukaan informasi publik, masyarakat mempunyai hak atas layanan informasi publik, sesuai perundang – undangan yang berlaku.

    Hal ini terkait perubahan status BUMD di Magetan sesui amanat PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    Bagi pegawai BUMD berhak mendapatkan kejelasan hak – haknya sebagai pegawai sesuai amanat peraturan – peraturan tentang hak dan kewajiban perusahaan kepada pegawainya, dengan keterbukaan informasi kepada semua pihak adalah syarat utama menuju perusahaan yang profesioanal dan kredibel dalam pelayanan.

    Tujuannya Agar tidak terjadi salah tafsir pemahaman pihak terkait dengan tujuan pokok PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Seperti BPRS, PDAM Lawu Tirta.

    Hal ini dikatakan Sunarto Ketua Perkumpulan Pelanggan Listrik dan Air Minum Kabupaten Magetan ( PPLAM ),

    Baca juga :  H.Sujatno : ” Kita Kembali Fitrah Dan Bersatu Bersama Membangun Magetan yang Lebih Maju

    sebenarnya sederhana saja jika dilakukan transparan, mengenai apakah pihak Pemda, BUMD maupun legislatif DPRD Magetan sudah menindaklanjuti amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. ” pasal 114 ayat (1) PP 54 dikatakan BUMD dapat melakukan perubahan bentuk badanhukum,” ujar Sunarto.

    Lebih lanjut dijelaskan dalam pilihan perubahan bentuk hukum tersebut di pasal 114 ayat (3) di huruf a dan b , bentuk hukum tinggal menyesuaikan karakteristik kepemilikannya saja, kalau dicermati isi pasal – pasal di PP 54 tahun 2017 kebanyakan mengatur tentang isi atau pedoman BUMD jika melakukan perubahan bentuk hukum atau perubahan pendirian BUMD baru, berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang perubahan bentuk hukum serta tatanan BUMD yang berubah bentuk hukum.

    Baca juga :  Warga Blitar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Magetan

    Sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi warga Magetan pengungkit usaha mikro dan sejenisnya, Sunarto mempertanyakan apakah tindak lanjut yang diamanatkan PP 54 tahun 2017 ini sudah ditindaklanjuti oleh pemkab Magetan atau belum?

    Sepengetahuan kami sebagai organisasi pelanggan belum pernah dengar BUMD yang ada di Magetan sudah berubah bentuk hukumnya apa belum. Dasar pokok untuk landasan kuat menyikapi PP 54 tahun 2017 ini adalah perda pendirian perubahan bentuk hukum menjadi perumda/perumdam atau perusahaan berbentuk perseroan, selama BUMD belum melakukan perubahan bentuk sesuai yang diamanatkan PP 54 tahun 2017 bisa jadi salah tafsir isi PP 54 tahun 2017.

    Di tingkat bawah, pelaku-pelaku terkait BUMD dan masyarakat, pengusaha, pegawai BUMD, satker di pemerintahan tidak menghadapi permasalahan baru yang timbul akibat salah tafsir PP 54 tahun 2017.

    Baca juga :  Masyarakat Harapkan Pemimpin Muda Dalam Pilkada Magetan Mendatang

    Jika itu terjadi dapat mengakibatkan terganggunya kinerja pimpinan, pegawai, penerima pelayanan. (*)

    Reporter : Rudy

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan