PPLAM Pertanyakan Perubahan Status BUMD di Magetan

PPLAM Pertanyakan Perubahan Status BUMD di Magetan
Sunarto Ketua Perkumpulan Pelanggan Listrik dan Air Minum Kabupaten Magetan ( PPLAM )

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Keterbukaan informasi publik, masyarakat mempunyai hak atas layanan informasi publik, sesuai perundang – undangan yang berlaku.

Hal ini terkait perubahan status BUMD di Magetan sesui amanat PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Bagi pegawai BUMD berhak mendapatkan kejelasan hak – haknya sebagai pegawai sesuai amanat peraturan – peraturan tentang hak dan kewajiban perusahaan kepada pegawainya, dengan keterbukaan informasi kepada semua pihak adalah syarat utama menuju perusahaan yang profesioanal dan kredibel dalam pelayanan.

Tujuannya Agar tidak terjadi salah tafsir pemahaman pihak terkait dengan tujuan pokok PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Seperti BPRS, PDAM Lawu Tirta.

Hal ini dikatakan Sunarto Ketua Perkumpulan Pelanggan Listrik dan Air Minum Kabupaten Magetan ( PPLAM ),

sebenarnya sederhana saja jika dilakukan transparan, mengenai apakah pihak Pemda, BUMD maupun legislatif DPRD Magetan sudah menindaklanjuti amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. ” pasal 114 ayat (1) PP 54 dikatakan BUMD dapat melakukan perubahan bentuk badanhukum,” ujar Sunarto.