Sebagaimana penjelasan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu pada saat
membahas Masukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijrah atau Tahun 2021 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (6/4/2021)
Anggito Abimanyu menyebut ada rencana kenaikan biaya haji tahun 2021 yang perkiraannya mencapai Rp 9 Juta. Kenaikan sebagian besar diperuntukkan protokol kesehatan mencapai Rp 6.6 juta, kenaikan biaya akomodasi Rp 1.4 Juta, serta kenaikan akibat kurs.
Permasalahan ini sebaiknya Kementerian Agama RI segera mengadakan Focus Group Discation (FGD) khusus membicarakan secara administrasi, dan kemungkinan dilakukan berbagai kebijakan yang tidak menggugurkan sebagai calon jamaah haji dengan syarat “mampu”.
Selain itu, bersama MUI dan ke organisasi kemasyarakatan agama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya diajak musyawarah menyikapi rencana kenaikan biaya cukup tinggi itu. Paling tidak setelah mendengar bernegara pendapat dan masukan, maka pemerintah wajib mengambil keputusan yang Arif dan bijaksana mengutamakan efisiensi serta membantu para calon jamaah yang sudah “mampu” pas ataupun 2020.
Diketahui atas masukan dari RDP, Anggito Abimanyu menyatakan bahwa
BPKH masih menghitung besaran pasti kenaikan biaya pelaksanaan ibadah haji, karena masih mengikuti perkembangan kurs dan kebijakan pembatasan jemaah haji. BPKH juga masih melakukan koordinasi untuk meminta agar sebagian biaya kenaikan dapat dibebankan kepada negara.
Semoga pemerintah mampu mengambil keputusan secara arif dan bijaksana juga berkeadilan. Tidak mudah memang menjadi penyelenggara ibadah haji, apalagi pada masa pandemi seperti sekarang ini.