Minggu, 6 Oktober 2024
31 C
Surabaya
More
    OpiniTajukPemerintah Wajib Bijaksana Soal Kenaikan Biaya Haji

    Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

    Pemerintah Wajib Bijaksana Soal Kenaikan Biaya Haji

     

    SURABAYA, (Wartatransparansi.com) – Rencana pemerintah sebagai penyelenggaran ibadah haji, menaikkan biaya haji sebesar Rp 9,1 juta wajib disikapi dengan arif dan bijaksana. Terutama memperhatikan kesiapan memtal para calon jamaah haji.

    Mengapa? Permasalahan haji pada tahun 2021 dan selanjutnya, setelah tertunda karena masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tidak mudah.

    Sebab dengan perhitungan jumlah kuota sebelum masa pandemi Covid-19, dengan keberangkatan setelah berlaku protokol kesehatan memang sangat berbeda, dan memerlukan beberapa perubahan.

    Oleh karena itu, paling tidak pemerintah dalam hal ini Kemenag RI khususnya bidang urusan haji wajib melakukan dengan kehati-hatian. Sebab, pertama para calon jamaah haji 2020 yang tertunda secara administrasi sudah lunas seusai ketentuan.

    Kedua, di antara para calon jamaah haji tidak semua berkecukupan atau punya kemampuan sama. Apalagi banyak di antara para calon jemaah memang menabung sejak usia muda atau bahkan menabung sesuai rencana pada tahun 2020.

    Ketiga, ketentuan agama bahwa berangkat haji itu apabila sudah mampu. Paling tidak mampu biaya berangkat dan mampu membiaya keluarga yang menjadi tanggungan selama ditinggal ibadah haji.

    Sebagaimana penjelasan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu pada saat
    membahas Masukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijrah atau Tahun 2021 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (6/4/2021)

    Anggito Abimanyu menyebut ada rencana kenaikan biaya haji tahun 2021 yang perkiraannya mencapai Rp 9 Juta. Kenaikan sebagian besar diperuntukkan protokol kesehatan mencapai Rp 6.6 juta, kenaikan biaya akomodasi Rp 1.4 Juta, serta kenaikan akibat kurs.

    Permasalahan ini sebaiknya Kementerian Agama RI segera mengadakan Focus Group Discation (FGD) khusus membicarakan secara administrasi, dan kemungkinan dilakukan berbagai kebijakan yang tidak menggugurkan sebagai calon jamaah haji dengan syarat “mampu”.

    Selain itu, bersama MUI dan ke organisasi kemasyarakatan agama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya diajak musyawarah menyikapi rencana kenaikan biaya cukup tinggi itu. Paling tidak setelah mendengar bernegara pendapat dan masukan, maka pemerintah wajib mengambil keputusan yang Arif dan bijaksana mengutamakan efisiensi serta membantu para calon jamaah yang sudah “mampu” pas ataupun 2020.

    Diketahui atas masukan dari RDP, Anggito Abimanyu menyatakan bahwa
    BPKH masih menghitung besaran pasti kenaikan biaya pelaksanaan ibadah haji, karena masih mengikuti perkembangan kurs dan kebijakan pembatasan jemaah haji. BPKH juga masih melakukan koordinasi untuk meminta agar sebagian biaya kenaikan dapat dibebankan kepada negara.

    Semoga pemerintah mampu mengambil keputusan secara arif dan bijaksana juga berkeadilan. Tidak mudah memang menjadi penyelenggara ibadah haji, apalagi pada masa pandemi seperti sekarang ini.

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan