Jumat, 19 April 2024
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanTaufik Hidayat Terancam Hukuman Mati

    Kasus pembunuhan Pasuruan

    Taufik Hidayat Terancam Hukuman Mati

    PASURUAN (Warta Transparansi.com – Ikhwal terbunuhnya Ahmad Yudi (17) asal Dusun Krajan, Desa Krangrong, Kecamatan Kejayan pada Selasa (23/3/2021) dan tergeletak di semak belukar lapangan sepak bola Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji terkuak sudah motifnya.

    Seperti yang disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan pada Senin(29/3/2021).
    “Pelaku Taufik Hidayat (18) berhasil ditangkap petugas pada Sabtu malam (27/3/2021) sekitar pukul 22:00 Wib di dekat pabrik susu Kejayan,”tegas Kapolres Pasuruan.
    Lebih lanjut,adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni ingin menguasai sepedamotor dan HP milik korban. Korban dan pelaku awalnya berjalan-jalan menggunakan sepedamotor (berboncengan), sesampai di wilayah Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji pelaku mengajak korban masuk ke lapangan sepakbola yang berada di jalan raya Surabaya-Banyuwangi KM 34.
    Saat itu pelaku langsung menusukan pisau penghabisan diperut belakang korban yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah korban jatuh,kembali pelaku menghujamkan pisau ke arah dada dan terakhir menggorok leher korban. Dari hasil penyelidikan korban tewas akibat sembilan tusukan di tubuhnya. Dari pengakuan pelaku, kejadian tersebut dilakukan pada Minggu malam(21/3/2021) sekitar pukul 21:30 Wib.
    Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15tahun penjara, pasal 340 KUHP tentang pembunuha berencana dengan ancaman hukuman mati dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15tahun,” pungkas Gus Rofiq sapaan akrab Kapolres Pasuruan.(hen)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan