Datangi Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Warga Winongan Sampaikan Dua Tututan dalam Kasus Pembongkaran Makam

Datangi Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Warga Winongan Sampaikan Dua Tututan dalam Kasus Pembongkaran Makam

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Kuasa hukum dua warga Winongan yang kini diamankan di Polda Jawa Timur, Ridwan, mendatangi Polres Pasuruan pada Kamis (9/10/2025). Kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan dua tuntutan utama terkait kasus pembongkaran makam yang sempat menghebohkan warga.

Ridwan menjelaskan bahwa tuntutan pertama adalah permintaan agar makam yang telah dibongkar segera dilakukan normalisasi. Hal ini diperlukan agar jasad yang sudah tertimbun di lokasi tersebut dapat dipastikan keberadaannya dengan jelas.

Tuntutan kedua yang disampaikan Ridwan adalah permintaan pembebasan dua warga yang diamankan oleh Polda Jawa Timur. Menurutnya, keduanya bukan pelaku utama dan hanya berada di lokasi saat peristiwa pembongkaran terjadi.

“Kedatangan kami memang direspon positif oleh Polres Pasuruan. Bahkan dalam pertemuan ada dialog interaktif dengan kami,” jelasnya.

Ia menilai tindakan penangkapan terhadap dua warga tersebut terlalu tergesa-gesa. Sebab, belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aksi pembongkaran makam di Winongan.

Namun, langkah Ridwan menemui jalan buntu setelah Polres Pasuruan mengaku tidak lagi menangani kasus ini. Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses bangunan makam telah dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Sikap Polres tersebut dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk lepas tangan dalam menangani kasus yang telah menimbulkan keresahan masyarakat. Padahal, warga berharap kepolisian tetap aktif mengawal proses hukum agar berjalan transparan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Irawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukumnya. Ia menyebut langkah ke depan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasuruan,” ujar AKBP Jazuli Irawan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum pasti.

Sebelumnya, kasus pembongkaran makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, telah menimbulkan kehebohan besar di masyarakat. Polda Jawa Timur pun bergerak cepat dengan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pada Selasa (7/10/2025).

Kini masyarakat menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait penanganan kasus tersebut. Ridwan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan solusi yang adil tanpa menimbulkan keresahan baru di tengah warga Winongan. (hen)