Tajuk  

Syukur! Haji Masa Pandemi Tambah Vaksinasi Covid-19

Syukur! Haji Masa Pandemi Tambah Vaksinasi Covid-19
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko  – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Jika tidak perubahan dari kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 dapat diselenggarakan dengan syarat tambah vaksinasi Covid-19.

Hanya saja Kementerian Agama RI masih melakukan komunikasi secara intens, soal vaksin ketentuan dari Arab Saudi. Supaya proses persyaratan tambahan vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di Jedah, Makkah dan Madinah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi batas waktu hingga akhir Maret 2021 kepada pemerintah Arab Saudi untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021.

Hal itu disampaikan Senin (15/3/2011) saat bertemu dengan perwakilan asosiasi-asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di kantor Kemenag. Bahkan, Menag Yaqut menegaskan, Kemenag hampir seminggu sekali berkordinasi dengan pihak pemerintah by Arab Saudi terkait kejelasan pelaksanaan ibadah haji.

Selasa (16/3/2021), Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, dalam keterangan pers perkembangan vaksinasi covid-19 secara virtual,
mengatakan bahwa jemaah haji dan umroh Indonesia diwajibkan vaksin Covid-19. Hanya saja pemerintah kini sedang melakukan kajian tentang penetapan syarat vaksinasi tersebut.

Kajian itu, lanjut Nadia, dilakukan karena pemerintah Arab Saudi telah mencanangkan vaksinasi bagi jemaah calon haji dan umrah yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci.