Selasa, 16 April 2024
31 C
Surabaya
More
    OpiniTajukMenghidupkan Relawan Jogo Kali Era Khofifah

    Menghidupkan Relawan Jogo Kali Era Khofifah

    Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

    Dalam situasi dan kondisi terjadi pelestarian sungai sebagai bagian dari sumber daya air, juga menjadi penyebab terjadinya banjir dan banjir bandang karena pengelolaan kurang profesional, kini dihidupkan kembali relawan “jogokali”.

    Kamis (11/3/2021),
    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau titik-titik yang terdampak banjir akibat luapan Sungai Kedunggaleng, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diberitakan Jumat (12/3/2021).

    Turut mendampingi dalam peninjauan ini Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR RI Hasan Aminudin, Anggota DPRD Prov Jatim, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim yakni Kepala Dinas Sosial Prov. Jatim, Plt. Kepala Dinas PU SDA Prov Jatim, serta Plt. Kalaksa BPBD Prov Jatim.

    Seperti diketahui, curah hujan intensitas tinggi dan merata di daerah hulu Sungai Kedunggaleng pada Rabu (10/3) sore menyebabkan air sungai meluap dan menggenangi sejumlah jalan dan permukiman warga. Selain itu, banjir ini juga disebabkan sedimentasi dasar sungai dan sungai yang tidak mampu menampung debit air sungai yang sangat deras.

    Selain menyiapkan plengsengan permanen, Gubernur wanita pertama di provinsi paling ujung timur pulau Jawa,
    juga meminta pada seluruh warga untuk gotong royong mengaktifkan kembali relawan Jogo Kali serta tidak membuang sampah ke sungai. Hal ini dikarenakan seringkali banjir terjadi akibat menumpuknya sampah di bantaran sungai.

    Diketahui,
    beberapa wilayah yang terdampak banjir diantaranya Desa Kalirejo, Desa Kedungdalem, Desa Tegalrejo dan Desa Dringu di Kecamatan Dringu, Kab. Probolinggo. Banjir juga sempat menggenangi jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan di jalur selatan Probolinggo.

    Gubernur Khofifah menegaskan bahwa ke depan Pemprov Jatim bersama Dinas PU Kabupaten Probolinggo akan segera membuat bronjong dan dengan BBWS Brantas akan segera membuat plengsengan permanen sebagai solusi penanganan banjir akibat luapan Sungai Kedunggaleng ini. Akan tetapi, untuk sementara ini, akan dibuat bronjong sebagai penanganan darurat di tanggul-tanggul yang jebol.

    Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim, Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas, serta Pemkab Probolinggo sudah mengalokasikan anggaran untuk penanganan Banjir luapan Sungai Kedunggalang dan saling bersambung. Sehingga dalam waktu dekat pemasangan bronjong bisa segera dimulai, sebelum nantinya akan dibangun plengsengan permanen.

    Dijelaskan, bahwa beberapa kali banjir sebelumnya seperti di Gempol, Jombang dan Nganjuk juga karena menumpuknya sampah sehingga untuk mengurainya perlu alat berat. Oleh karena relawan jogo kali diperlukan karena passion dan hatinya mereka ada dalam proses penjagaan dan pengawalan supaya sungai kita bersih. Serta jangan sampai sungai dijadikan tempat pembuangan sampah.

    Langkah startegis dan taktis Gubernur Khofifah dengan melakukan koordinasi dan ke depan mengawal dan menjaga sungai dengan menghidupkan kembali relawan Jogo Kali, merupakan ide brilian menyelamatkan alam dan kehidupan rakyat dengan mengandalkan sumber daya air sebagai kehidupan tanpa ancaman musibah atau bencana.

    Sebagaimana Undang Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pada pertimbangannya menyatakan bahwa
    1. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi
    seluruh bangsa Indonesia;

    2. bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    3. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan ralgrat atas air;

    Pasal 1 (ayat 11) menegaskan bahwa “Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi”.

    (ayat 12), “Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan”.

    Pada Pasal 12 juga ditegaskan bahwa
    “Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota”.

    Sedangkan Pasal 13
    memperjelas, “Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:

    a. menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi berdasarkan kebljakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

    b. menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;

    c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;

    d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;

    Dari cuplikan pada UU SDA, ide brilian di era Gubernur Khofifah menghidupkan kembali relawan Jogo Kali, merupakan upaya menjaga bangsa dan negara di negara tropis selamat dari sumber daya air, dan mampu memanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

    Inilah sejatinya harapan umat memilih pemimpin, mampu menjadi manfaat bagi kepentingan masyarakat. “Manusia yang baik, yang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak” (*)

    Penulis : Djoko Tetuko

    Sumber :

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan