SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, evaluasi pelaksanaan PPKM mikro tahap I dan II menunjukkan hasil penurunan kasus yang signifikan. Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
“Kami, pemkot bertekad meski di tengah pandemi ekonomi di Surabaya harus berjalan, namun protokol kesehatannya juga harus dijaga dengan ketat,” kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (8/3/2021).
Ia menyatakan, meski pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang ataupun tidak, pihaknya berkomitmen roda perekonomian di Kota Pahlawan ini tetap berjalan. Bagi dia, hal ini sudah menjadi komitmen Pemkot Surabaya di samping upaya pengendalian kasus Covid-19.
“Jadi tidak ada lagi istilah ekonomi di Surabaya ini mati,” ujarnya.
Karenanya, mantan Kepala Bappeko Surabaya ini berharap, masyarakat juga dapat turut serta menjadi bagian dalam pembangunan. Salah satunya adalah turut membangun kepedulian warga terhadap penegakan protokol kesehatan.
“Sebab kalau hanya pemerintah saja, maka itu akan sulit dilakukan tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya,” jelas Eri Cahyadi.