Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi
Kerusakan jalan atau jembatan atau fasilitas umum lain, jika mengakibatkan kecelakaan, musibah, atau peristiwa apa saja sehingga menimbulkan kerugian, maka bisa dituntut secara hukum denda atau pidana sebagaiamana amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sebagimana diberitakan WartaTranparansi.com bahwa akibat lubang jalan yang mengangah di jembatan sungai Kedunglarangan, seringkali mengakibatkan pengendara yang melintas terperosok atau kecelakaan.
Seperti terjadi pada Rabu pagi (24/2/2021) sekitar pukul 05:00 WIB, sebuah truk sarat muatan terperosok dan secara otomatis membuat arus lalu lintas arah Pasuruan-Surabaya mengalami kemacetan panjang dan petugas mengalihkan arus dan memberlakukan sistem kontra flow, guna mengurai kemacetan panjang.
Menurut Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Andhika Lubis, saat dikonfirmasi atas hal tersebut, kejadian itu sudah kesekian kalinya terjadi dan sudah seringkali berkoordinasi atau menginformasikan dengan pejabat atau instansi yang berwenang.
Sejatinya keadaan jembatan berlubang ini sudah sering diperbaiki, namun selalu dan selalu terjadi kasus yang sama yakni kembali berlubang. Dikhawatirkan tidak diperbaiki secara permanen dan berkualitas karena ada permainan soal anggaran.
Apalagi, Petugas dari PU Bina Marga, selaku otoritas berwenang atas jalan dan jembatan di jalan poros nasional Surabaya-Banyuwangi tidak terlihat di lokasi atau melakukan langkah urgensi.
Bahkan keterangan salah satu pengguna jalan, sebut saja Amin (40) asal Pasuruan mengatakan, kejadian jalan berlubang di jembatan ini sudah kerap kali terjadi dan dilakukan pembenahan oleh pihak terkait. Namun selalu saja hal serupa terjadi, kami koq jadi berasumsi bahwa kejadian ini sengaja dibuat seperti ini agar muncul anggaran perbaikan secara kontinyu.
Masyarakat dan pengguna jalan supaya mendapatkan keadilan, sebaiknya dengan menggunakan dasar UU KIP mengadukan tuntutan denda dan pidana ke pihak Kepolisian, menuntut pihak yang berwenang menangani dan memelihara jembatan itu.
Sebagaimana Pasal 52 UU KIP, “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Karena kerusakan jalan itu tidak diberitahukan atau diumumkan dan mengakibatkan kerugian, maka bisa diajukan sebagaimana pada di atas.