Menurutnya, kewenangan proses penarikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg.
Draf RUU Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg DPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Menurut dia, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk dibawa kembali ke rapat Bamus. “Pada prinsipnya pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi di Badan Legislasi DPR,” katanya.
Azis menjelaskan, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan mendrop dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021. (an/sr)