Rabu, 11 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanGolkar Tarik Dukungan Pembahasan Revisi UU Pemilu

    Golkar Tarik Dukungan Pembahasan Revisi UU Pemilu

    Jakarta (Wartatransparansi.com) – Fraksi Partai Golkar DPR RI akan menarik diri atau menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

    Dia mengatakan Golkar juga mendukung pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah UU mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. Itu untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi,” kata Azis.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Adhy Pastikan Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Jatim 2024 Lancar

    Dia menilai saat ini lebih baik bangsa Indonesia mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Langkah itu menurut dia lebih baik dari pada harus “menguras keringat” membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, final dan mengikat.

    “Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh serta sifat final. Dalam Putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau ‘final and binding’,” ujarnya.

    Menurutnya, kewenangan proses penarikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg.

    Baca juga :  Magetan, Ponorogo dan Bangkalan Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK  

    Draf RUU Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg DPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

    Menurut dia, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk dibawa kembali ke rapat Bamus. “Pada prinsipnya pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi di Badan Legislasi DPR,” katanya.

    Azis menjelaskan, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan mendrop dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021. (an/sr)

    Penulis : samuel ru'ung

    Sumber : Wartatransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan