MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Dalam rangka pelakasanaa PPKM Mikro di Kabupaten Magetan Bupati menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro secara daring pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha.
Hal ini sesuai dengan intruksi Bupati Magetan No. 01 tahun 2021 tentang pelaksanan PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid 19 tingkat desa/kelurahan.Intruksi tersebut berlaku mulai tanggal 09- 22 Februari 2021.
Rakor dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian dan Direktur RSUD. dr. Sayidiman serta seluruh Camat dan Kepala Desa se-Magetan secara during.
Bupati Magetan Suprawoto dalam rakor menyampaikan PPKM berbasis mikri sesui keputusan Gubernur Jawa Timur, menyatakan bahwa di seluruh wilayah Jawa Timur akan dilakukan PPKM skala mikro.” Sebab COVID-19 ini penularannya karena mobilitas,” ujar Suprawoto.
Dijelaskan Kabupaten Magetan meaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan membentuk posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan dengan mekanisme Kepala Desa dan Lurah untuk menunjuk 1 orang menjadi suatu kader untuk mengisi google form dan mengikuti kepatuhan setiap saat.
Dalam PPKM skala mikro ini ada beberapa hal diantaranya membatasi kegiatan perkantoran dengan sistem WFH 50 persen, dan WFO 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara during,untuk sektor esensial tetap dilaksanakan 100 persen dengan jam operasional, kapasitas juga dengan menerapkan protokol kesehatan.Pembatasan rumah makan,restoran,cafe dan tempat hiburan malam sampai jam 21.00 WIB tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pembatasan jam kunjungan Alun Alun Magetan sampai dengan jam 21.00.Penerapan PPKM skala mikro dimulai tanggal 9 s.d 22 Februari 2021.(rud)