MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Dalam rangka pelakasanaa PPKM Mikro di Kabupaten Magetan Bupati menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro secara daring pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha.
Hal ini sesuai dengan intruksi Bupati Magetan No. 01 tahun 2021 tentang pelaksanan PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid 19 tingkat desa/kelurahan.Intruksi tersebut berlaku mulai tanggal 09- 22 Februari 2021.
Rakor dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian dan Direktur RSUD. dr. Sayidiman serta seluruh Camat dan Kepala Desa se-Magetan secara during.
Bupati Magetan Suprawoto dalam rakor menyampaikan PPKM berbasis mikri sesui keputusan Gubernur Jawa Timur, menyatakan bahwa di seluruh wilayah Jawa Timur akan dilakukan PPKM skala mikro.” Sebab COVID-19 ini penularannya karena mobilitas,” ujar Suprawoto.