Salah satu sebagai warning bahwa sistem kesehatan nasional masih belum optimal, ketika masa pandemi COVID-19 dan proses vaksinasi dengan ketentuan tersedia coldroom dan fasilitas kesehatan sesuai standar WHO, hampir seluruh provinsi mengalami permasalahan.
Sebab, selama ini kelayakan fasilitas kesehatan antara Puskesmas perkotaan dengan Puskesmas daerah terpencil atau agak jauh dari kota tidak sama. Selain itu, kompetensi petugas tenaga kesehatan juga tidak memiliki kemampuan sama.
Bahkan, tidak berlebihan pemerintah lebih asyik memberikan peluang kepada perguruan tinggi mencetak dokter hebat, perawat hebat, bidan hebat, tetapi lebih banyak berorientasi pada bisnis daripada penguatan sistem kesehatan nasional.
La Nyalla juga menegaskan bahwa pada masa pandemi COVID-19 telah menunjukan bahwa Indonesia masih memiliki kelemahan di sistem kesehatan, dalam kontek ketahanan sektor kesehatan nasional.
Diketahii, wabah COVID-19 telah memporak porandakan berbagai aspek kehidupan. Kondisi ini harus menjadi cambuk dan menjadi momentum evaluasi bagi kinerja sistem kesehatan nasional.
Mengapa amanat Undang Undang Dasar 1945 bahwa kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik menjadi kewajiban negara dan bangsa sama-sama memprioritaskan dalam berbagai aspek pembangunan? Karena menjadi pondasi kehidupan bangsa dan negara menjadi lebih kuat dan tangguh menghadapi berbagai situasi atau permasalahan.
Kini, borok dan kebobrokan sistem kesehatan nasional sudah nampak di permukaan, maka tidak ada pilihan. Warning bagi pemerintahan untuk serius dan sungguh-sungguh menata pembangunan kesehatan sesuai tujuan pembangunan kesehatan, sesuai harapan semua anak bangsa. (*)