Tajuk  

Digitalisasi dan Penghargaan bagi Peserta Vaksin Jadi Semangat Baru

Digitalisasi dan Penghargaan bagi Peserta Vaksin Jadi Semangat Baru

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Jika rencana pemerintah memberikan penghargaan bagi peserta vaksin, baik program perintah dengan memberikan secara gratis maupun swadaya mandiri dengan melakukan vaksinasi atas biaya sendiri, maka sangat profesional jika semua diberlakukan sistem digitalisasi sesuai dengan dasar Nomor Induk Kependudukan.

Tentu saja guna meyederhanakan sistem digitalisasi bisa dilakukan seperti komputerisasi online NIK (Nomor Induk Kependudukan) nasional saat ini. Juga dengan ketentuan berlaku secara nasional diberikan kartu khusus berlaku untuk berbagai aktifitas dengan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan.

Bahkan diatur lebih detail dan mengikat, apabila melanggar Prokes apalagi tidak memakai masker dan tidak bersedia diukur subuh tubuh (sebagai ikhtiyar atau usaha menghadang virus Corona), maka kartu vaksinasi Covid-19 dianggap tidak berlaku saat terjadi pelanggaran.

Tentu saja untuk vaksin Sinovac atau yang sudah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun melalui uji klinis dan uji lain dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga pertanggungjawaban atas program ini sudah melalui prosedur tetap sesuai ketentuan.

Selain itu, menjaga vaksinasi Covid-19 yang berkeadilan berdasarkan sila ke-2 dan ke-5 Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, maka tata krama atau budi pekerti warga negara tetap dikedepankan sebagai dasar utama.

Artinya, bagi penerima vaksin gratis dari pemerintah, maka sesuai dengan berbagai pertimbangan pemerintahan dengan ujung tombak pelaksanaan Kementerian Kesehatan RI dan Satgas Covid-19, dalam menentukan syarat dan ketentuan dalam menyusun daftar urutan penerima vaksinasi Covid-19 wajib mengedepankan kebijakan yang berkeadilan.

Dimana penerima vaksin gratis, setelah petugas tenaga kesehatan (nakes) dan petugas pelayanan publik (PPL) atau petugas yang bersinggungan dengan publik, maka konsideran dalam mengambil keputusan soal urutan prioritas harus profesional dan proporsional.

Bagi lembaga atau instansi non-pemerintahan atau kalangan swasta, jika akan melaksanakan vaksinasi mandiri dengan biaya sendiri, maka berlaku ketentuan harus vaksin yang sudah mendapat ijin dari BPOM dan sertifikasi halal dari MUI.

Sedangkan pengajuan vaksinasi mandiri satu pintu kepada sekretariat tetap (Sektab) khusus menangani administrasi vaksinasi Covid-19 beserta kewenangan mengeluarkan kartu vaksinasi Covid-19 (KVC) dengan penghargaan berbagai kemudahan dalam menjalankan aktifitas.