MADIUN (WartaTransparansi.com) – “Jangankan direktur utama, presiden yang baik (negara, yang saat ini dijabat Jokowi) pun harus bertanggung jawab saat dia menjabat. Terlepas dari terjadinya persoalan sebelum dia menjabat sebagai presiden,” jelas dan tegas hakim tunggal PN Madiun Kota, Endratno Rajamai, SH., MH, memberikan permisalan.
Perumpamaan yang tegas itu ditujukan kepada Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, yakni anak perusahaan BUMN PT. INKA Madiun, saat mengadili sidang perdana gugatan perdata yang diajukan mitra kerja (vendor) PT. IMSS kepada Dirut PT. IMSS, di pengadilan negeri setempat, Selasa (12/01).
Terminologi kepemimpinan tersebut diungkapkan Endratno Rajamai, menjawab Kolik (tergugat), yang saat itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum sidang dilanjutkan.
Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, yang duduk diapit dua lawyer nya, Joko, SH dan Wahyu, SH, bersemangat menyampaikan keberatannya, sembari menggerak gerakkan kedua tangannya naik turun, guna memperjelas maksud yang diungkapkan.
“Begini Pak Hakim. Yang membuat kami keberatan atas gugatan ini, saya menjabat sebagai Dirut PT. IMSS pada Tahun 2019. Sedangkan persoalan yang digugat penggugat itu terjadi sebelum saya menjabat,” ucap Kolik yang mengenakan masker medis hijau itu.
Namun, intonasi tinggi bicara Kolik itu langsung mereda, sewaktu hakim tunggal bermasker putih dengan kaca mata terang, itu menjelaskannya sebagaimana kalimat langsung di paragraf utama, lead.
Sidang perdana gugatan perdata beragenda pembacaan materi gugatan itu berlangsung singkat. Dihadapan floor yang bersengketa, Endratno Rajamai sengaja tidak menuntaskan bacaan gugatan, pasalnya beranggapan (yang diiyaakan kedua pihak) para pihak telah memahami isi gugatan.
Sementara menurut vendor selaku penggugat, Sunarto, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, yang didampingi pengacaranya, Arifin. P, SH, pihaknya menggugat lantaran beberapa item proyek yang telah selesai dikerjakan di lingkungan PT. INKA sejak 2017, terdapat beberapa item yang hingga kini tidak dibayar.
“Jadi kita bekerja itu banyak saksinya. Baik karyawan saya, maupun orang PT. INKA ng mengawasi pekerjaan saya. Saya sudah menagih berulangkali dengan baik baik. Namun selalu gagal,” tutur Sunarto kepada jurnalis usai persidangan.