Madiun  

Gugatan Vendor ke Anak Perusahaan BUMN PT. INKA, Hakim : Presiden pun Harus Bertanggung Jawab

Gugatan Vendor ke Anak Perusahaan BUMN PT. INKA, Hakim : Presiden pun Harus Bertanggung Jawab

Sementara advokasi yang dilakukan pengacara Sunarto, Arifin. P, SH, menilik gugatan tidak dialamatkan kepada badan hukum PT. IMSS, mengingat badan hukum perusahaan tersebut, tentu memiliki perangkat sebagai yang mengendalikan perusahaan.

” Lucu kan kalau kami mengingat badan hukumnya. Kan di dalam badan hukum tersebut terdapat jajaran pimpinan yang bertanggung jawab,” jelas Arifin. P, SH.

Di depan pintu masuk ruang sidang, usai persidangan, Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, tidak bersedia menjawab konfirmasi jurnalis, saat diminta wawancara. “Halah, wis gak usah,” ucap Kolik, singkat sambil menghindar.

Perilaku tidak berbeda terjadi saat jurnalis hendak mewawancarai pengacara Kolik, Joko, SH, yang berjalan keluar sidang.

Sengketa perdata itu, menurut Sunarto, sang vendor, merugikan pihaknya mencapai Rp. 500 juta. Sedangkan proyek yang selesai dikerjakan menyangkut perbaikan rel kereta api, pengecatan, pengelasan serta jenis pekerjaaan proyek lainnya.

Sementara selain Sunarto, menurut Arifin. P, SH, gugatan perdata terhadap PT. IMSS itu juga dilakukan dua vendor lain, yakni Sugito dan Widodo. Dalam konteks yang sama kedua vendor itu mengalami kerugian masing masing sebesar Rp. 500 juta.

Sugito dan Widodo akan tampil menggugat di persidangan yang sama pada Rabu (13/01). Dengan pengacara yang sama, Arifin. P, SH.

Sedangkan sidang lanjutan Sunarto diagendakan pada Selasa (19/01), dengan agenda pembuktian. (fin)