Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, menunjukkan langkah cepat pemerintah dalam hal memutus mata rantai Covid-19, terkesan panik. Bahkan kurang strategis.
Sekali lagi, pemerintah pusat dalam hal ini
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto ketika menginformasikan. secara virtual, Rabu (6/1/2021) kurang cermat.
PSBB Jawa Bali, bukan sekedar sebuah pengumuman, bahwa pembatasan yang akan berlangsung 11-25 Januari 2021, tetapi pembatasan awal tahun ini berlawanan dengan rencana strategi pemulihan ekonomi. Sehingga ibarat menggelar ring pertandingan “adu kekuatan” antara PSBB Jawa Bali versus (Vs) Strategi PEN (pemulihan ekonomi nasional).
Apalagi, pembatasan ini diterapkan secara mikro sesuai arahan Presiden Jokowi. Nanti Pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut. Bahkan
melansir daftar sejumlah daerah di Jawa dan Bali dengan kasus dan kematian tinggi, yaitu ;
Seluruh Jakarta
Jabar: Kota Bogor, Kab Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi
Banten: Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel,
Jateng: Semarang raya, Solo raya dan Banyumas raya.
Yogyakarta: Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, Kulonprogo
Jatim: Malang Raya dan Surabaya Raya
Bali: Denpasar, Kota Denpasar dan Kab Badung
Tetapi kebijakan ini bukan menyajikan data terbaru, kasus terinfeksi positif, pasien sembuh, dan pasien wafat Covid-19 dengan mengambil data 1 bulan terakhir dengan detail, sekaligus Menganalisa dengan rencana strategi gerakan pemulihan ekonomi lokal, regional, dan nasional dengan kajian lebih profesional.
Ketidakcermatan inilah semakin membingungkan dunia usaha, terutama sektor mikro dan UMKM serta
kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.
Mengingat ada 9 kebijakan rencana PSBB Jawa Bali;
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
3. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka.
4. Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
5. Makan minum di tempat maksimal 25 persen
6. Pemesanan makanan melalui take away diizinkan