Tugas dan fungsi Mensos sebagaimana situs resmi Kementerian Sosial RI (kemensos.go.id) bahwa
Mensos bertugas berdasarkan
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyeleng- garakan pemerintahan Negara. dan inklusivitas.
Sedangkan dalam menjalankan fungsi sebagai upaya mewujudkan program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Pertama, Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
Kedua, Penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu.
Ketiga, Penetapan standar rehabilitasi sosial.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Sosial.
Keempat, Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.
Kelima, Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial.
Keenam, Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah.
Ketujuh, Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.
Kedelapan, Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Mensos Risma memang baru pemanasan, dengan model dan gaya blusukan sekaligus melayani orang
fakir miskin. Tetapi lebih hebat jika segera menyesuaikan dengan melihat RKAKL (rencana kerja anggaran kementerian/lembaga) juga DIPA (daftar isian pelaksana anggaran) Kemensos. Kemudian melangkah dengan cermat dan cerdas, minimal rapat koordinasi virtual nasional, melaksanakan program sesuai DIPA dan RKAKL.
Tentu saja sesuai dengan prioritas kerja kementerian bersama target capaian. Dan apabila melakukan blusukan ke daerah, paling tidak koordinasi dengan pemangku wilayah setempat.
Dengan melakukan kinerja secara administrasi sesuai dengan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), kemudian melakukan blusukan dengan profesional. InsyaAllah tidak akan menimbulkan pro dan kontra, tetapi justru akan menjadi model atau gaya kepemimpinan nasional, merakyat tetapi profesional dan proporsional. (*)