Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi
Tidak mudah memang melakukan kehidupan normal baru dengan disiplin tinggi 3M
(memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak). Juga menyemprot dengan handsanitizer di tempat-tempat khusus.
Perayaan tahun baru di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dengan berbagai kegiatan atraktif maupun pesta kembang api.
Tahun baru di masa pandemi Covid-19, semua pihak wajib bersama-sama menjaga dan mengawal marwah perayaan tahun baru 2021, dengan protokol kesehatan (Prokes). Juga meniadakan kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Diketahui. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di sektor budaya dan pariwisata.
Tertuang dalam SE itu, himbauan dan pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan, berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Daerah zona merah maksimal 25 persen dari kapasitas akomodasi yang ada, zona orange maksimal 50 persen, zona kuning maksimal 75 persen serta meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa, baik di dalam atau di luar ruangan.