Pihak penginapan dan hotel juga harus membatasi penggunaan fasilitas lain, seperti; ruang pertemuan, ruang olahraga, dan ruang restoran dengan ketentuan daerah zona merah 25 persen dari kapasitas yang tersedia dan 50 persen untuk daerah zona orange dan zona kuning. Sementara kolam renang harus ditutup total.
Gubernur Khofifah menyebutkan, peraturan pemberlakuan pengunjung juga berlaku bagi destinasi wisata. Daerah zona merah maksimal 25 persen pengunjung, zona orange maksimal 50 persen, zona kuning maksimal 75 persen serta tetap meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa, baik di dalam atau di luar ruangan.
Selain itu, hotel dan destinasi wisata wajib melakukan pengukuran suhu tubuh secara ketat, memastikan tamu dinyatakan negatif PCR SARS-Cov-2 maksimal 7×24 jam sebelum kedatangan. Atau non reaktif setidaknya oleh Rapid Test Antigen/Antibody SARS Cov-2 maksimal 3×24 jam sebelum kedatangan.
Gubernur Khofifah secara khusus juga mengimbau masyarakat, membatasi kegiatan yang bersifat seremonial seperti hajatan, resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan.
SE juga menyebutkan melarang pesta perayaan pergantian tahun baru. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka aparat TNI/Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 bisa melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, kawasan zona merah dan oranye bioskop dilarang beroperasi.
Menjaga dan mengawal marwah tahun baru di masa pandemi Covid-19, sebaliknya seluruh warga memetahui dengan disiplin tinggi. Mengingat semua untuk keselamatan dan kesehatan anak bangsa. (*)