Penutupan atau penyegelan 9 cafe di komplek pertokoan Meico Squar tersebut disinyalir karena mencuat di media sosial ada “upeti keamanan” kepada oknum petugas.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Minggu (13/12/2020), dikonfirmasi membenarkan dan sudah menyerahkan kepada Propam untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lepas dari ada oknum petugas melakukan penyimpangan atau pelanggaran dalam menjalankan tugas, maka ketika ada tempat hiburan atau tempat kerumunan massa melakukan aktifitas membahayakan masyarakat. Maka tidak ada pilihan kecuali menutup atau menyegel.
Diketahui, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menegaskan bahwa Polri akan tegas menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Guna mencegah dan memaksimalkan penanganan Covid-19.
Sebagaimana diketahui,
Inpres tersebut tentang “Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19”. Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Setelah pesta demokrasi kerakyatan Pilkada serentak 2020, dan kini memasuki proses tahapan sampai di kecamatan dan segera diproses di kabupaten/kota, maka tidak ada pilihan lain, kecuali meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan dengan menggiatkan kembali operasi yustisi atau bentuk lain.
Selain itu, pejabat di semua tingkatan wajib melakukan kampanye “gerakan menjalankan budaya baru 3M”. Mencari terobosan pemulihan ekonomi daerah dan nasional dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara maksimal. Sebab menyelamatkan jiwa dan nyawa warga negara jauh lebih terhormat dan bermartabat. (*)