Oleh DjokobTetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi
Situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur kembali pada zona oranye di 37 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Pasuruan, dan 1 masuk zona merah yaitu Kabupaten Jember. Sehingga sangat tepat dan tegas menutup Cafe/Warkop Karaoke yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Diketahui, jumlah total kasus konfirmasi positif di Jatim 69.130 orang dan suspect 8.414 orang. Persentase pasien positif yang sembuh 86,50%, dirawat 6,51%, dan meninggal 6,99%.
Bagi petugas atau Satgas Covid-19 kabupaten/kota bersama jajaran terkait untuk menegakkan “budaya baru” menjalankan protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handssanitizer, dan menjaga jarak), dengan membutuhkan kampanye atau ajakan kepada masyarkat dengan tepat dan tegas.
Sebab, mengendor sedikit saja dalam hal mensikapi masalah Covid-19. apalagi sengaja melanggar dan tidak menjalankan atau melaksanakan 3M, terbukti penyebaran virus Corona kembali masif dengan catatan per tanggal 12 Desember 2020, seluruh wilayah Jatim zona oranye.
Oleh karena itu, himbauan di situs resmi Satgas Covid-19 Jatim, agar selalu mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, jaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Diketahui, petugas gabungan (TNI-Polri, Satpol PP, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pandaan). Pada Sabtu malam (12/12/2020) sekitar pukul 21:00 Wib, melakukan penutupan dan penyegelan 9 cafe/warkop karaoke di komplek pertokoan Meico Squar Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.