Tajuk  

3 Wali Kota Baru dan 16 Bupati Baru di Jatim

3 Wali Kota Baru dan 16 Bupati Baru di Jatim
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi.com

Di atas kertas dengan berdasarkan perhitungan sementara dari desk Pilkada, sebagaimana berita beredar dan menyebar termasuk pemberitaan WartaTransparansi.com, maka 19 pasangan calon (Paslon) akan menduduki jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

InsyaAllah 3 Wali Kota baru sebagai berikut; Jabatan Wali Kota Surabaya Paslon Eri Cahyadi-Armudji dengan perolehan suara 56,6 persen; Wali Kota Pasuruan Syaifullah Yusuf – Adi Wibowo dengan peroleh suara 69 1 persen; Wali Kota Blitar Hendry Pradipta Anwar – M Yasin dengan peroleh suara 59 7 persen.

Sedangkan Jabatan Bupati baru sebagai berikut; Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali – Subandi dengan perolehan suara 39,5 persen; Bupati Gresik (masih fluktuatif dua pasangan silih berganti unggul 1 persen) antara Paslon Mohammad Kosim-dr Aslukhul Alif dengan Fandi Achmad Yani-Aminatun Habibah;
Bupati Lamongan H Yuhronur Efendy MBA-Drs KH Abdul Rouf M.Ag memperoleh 43,0 persen; Bupati Tuban Lindra-Riyadi memperoleh 61,8 persen; Bupati Mojokerto Ikfina-Bara memperoleh suara 62,7 persen.

Kabupaten Malang Sanusi – Didik Gatot Subroto memperoleh suara 45,9 persen; Bupati Blitar Mak Rini – Rahmat Santoso memperoleh suara 61,6 persen; Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono – Dewi Maria Ulfa memperoleh suara 75,42 persen (melawan kotak suara kosong); Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko – Lisdyarita memperoleh suara 63,6 persen; Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji – Gagarin memperoleh suara 68,6 persen; Bupati Trenggalek HM Nur Arifin – Syah M Natanegara memperoleh suara 65,6 persen.

Bupati Ngawi Ony Anwar – Dwi Riyanto Jatmiko memperoleh suara 95,9 persen (melawan kotak suara kosong); Bupati Sumenep Ach. Fauzi – Hj Dewi Khalifa 52,5 persen; Bupati Situbondo Karna S – Khoirani 58,1 persen; Bupati Jember H Hendy Siswanto – Gus Firjaun memperoleh suara 44,5 persen; Bupati Banyuwangi Iouk Fietandani Azwar Anas – Sugirah 51,4 persen.

Tetapi langkah hasil perhitungan dan rekapitulasi di atas masih menunggu tahapan-tahapan berikutnya hingga jika terjadi perselisihan menunggu Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU).

Sedangkan tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, secara nasional dari 270 daerah peserta Pilkada 2020, sembilan daerah di antaranya merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubenur. Perinciannya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dan Jatim 3 kota dan 16 kabupaten.

Tahapan setelah pemungutan suara, masih ada tahapan lainnya yang dilakukan sebelum masuk ke tahapan penetapan paslon terpilih.

Dalam Pilkada serentak 2020 usai dilakukan pemungutan suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020:

(1). Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (9 – 15 Desember 2020). Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota (9-15 Desember 2020)