(2). Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS (9 Desember 2020)
(3). Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan (9-15 Desember 2020)
(4). Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9-11 Desember 2020).
(5). Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020)
(6). Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.
(7). Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota (13-17 Desember 2020)
(8). Rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ( 13-17 Desember 2020).
(9). Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU kabupaten/kota dan melalui laman KPU kabupaten/kota (13-23 Desember 2020)
(10). Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (16-20 Desember 2020)
(11). Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tempat pengumuman di KPU provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU provinsi (16-26 Desember 2020).
(12). Setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, maka tahapan berikutnya ialah penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU) (*)