Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi
Perhelatan pesta dekokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan serentak pada tanggal 9 Desember 2020, merupakan sejarah baru dalam demokrasi kerakyatan di tanah air.
Betapa tidak? Baru kali pertama dalam sejarah Indonesia menggelar Pilkada (khusus Pilkada terakhir) karena pada Pemilu 2024 sudah bersamaan antara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sejarah baru itu karena Pilkada terakhir dilaksanakan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan konsentrasi bukan hanya masalah logistik Pilkada beserta administrasi terkait, tetapi juga masalah logistik protokol kesehatan beserta APD (alat pelindung diri) petugas dan bilik khusus warga kemungkinan terpapar atau terinfeksi virus Corona.
Jika di luar negeri atau negara-negara penganut paham dekokrasi, termasuk mbahnya demokrasi menggelar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (seperti Amerika Serikat), hanya memilih satu pemimpin. Tetapi di Indonesia memilih 9 Gubernur dan Wakil Gubernur, memilih 37 Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta memilih 224 Bupati dan Wakil Bupati.