Tajuk  

Politik Uang Masih Marak dalam Pelanggaran Pilkada 2020

Politik Uang Masih Marak dalam Pelanggaran Pilkada 2020
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dalam diskusi virtual, menjelaskan bahwa pelanggaran masih marak dan berpotensi akan terjadi pada proses pemungutan dan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Sementara itu, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur, juga mensinyalir bahwa pelanggaran pada Pilkada (lanjutan serentak) tinggal 2 hari ini masih sangat marak, terutama masalah pelanggaran hak terkait Covid-19.

Direktur Ekesekutif JaDI Jatim, Dewita Hayu Shinta, usai melakukan rapat koordinasi secara daring dengan seluruh pengurus dan anggota JaDI se-Jatim, Sabtu (5/12/2020), melaporkan pemantauan pengurus dan anggotanya soal kerawanan pelanggaran.

Diketahui dalam rakor daring yang menghadirkan Pimpinan Bawaslu Jatim, Ikhwanuddin dan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, disinyalir masih marak pelanggaran dan kekhawatiran soal ancaman Covid-19.

Bawaslu sendiri mensinyalir ada minimal lima (5) pelanggaran pada Pilkada 2020, politik uang merupakan salah satu jenis pelanggran masih marak di daerah-daerah.

Pertama, politik uang dengan berbagai modus dilakukan tin sukses Paslon untuk mengumpulkan suara sebanyak mungkin. Mulai serangan fajar sampai serangan ke petugas.

Kedua, soal keberpihakan penyelenggara pemilihan, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur.

Ketiga, kong kalikong pemilih dan petugas memanfaatkan kelemahan administrasi. Dengan membawa dokumen palsu atau pelanggaran sejenis.

Keempat, pelanggaran terjadi pada perhitungan suara, seperti banyak kertas suara rusak. Kondisi kotak suara tidak sesuai dengan ketentuan.

Kelima, perubahan data atau penggelembungan suara paslon tertentu.
Sehingga terdapat perbedaan data pemilih dalam rekpitulasi suara.