Tajuk  

Politik Uang Masih Marak dalam Pelanggaran Pilkada 2020

Politik Uang Masih Marak dalam Pelanggaran Pilkada 2020
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Khusus Pilkada serentak terakhir 2020 ini, banyak pelanggran protokol kesehatan. Mengingat antara pemilih, petugas, dan pemantau atau pengawas tidak ada sanksi khusus jika melakukan pelanggran terhadap Prokes Covid-19, walaupun sudah menjadi syarat dan ketentuan selama proses pencoblosan atau pemungutan suara.

Apalagi, daerah dengan zona merah dan oranye, juga disinyalir masyarakat pemilih ketakutan terhadap penularan virus Corona sangat tinggi, hal inilah dikhawatirkan rawan pelanggaran terhadap kertas suara dan proses penghitungan.

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim menyatakan daerah panas juga diprediksi tinggi potensi pelanggaran saat hari H pemilihan serentak 9 Desember nanti.

Hal tersebut disampaikan tersebut, Shisin —sapaan akrab
Dewita Hayu Shinta— yang juga anggota KPU Jatim periode 2014-2019. Bahwa
daerah panas dalam hal ini adalah wilayah yang menggelar Pilkada saat pandemi dan termasuk daerah yang banyak terkonfirmasi pasien positif covid-19.

Misalnya Situbondo, Pasuruan Kota, Malang, di sana menurut prediksi akan berpotensi banyak pelanggaran, antara lain karena penyelenggara masih ada rasa was-was saat melaksanakan tugas karena takut tertular.

JaDI mendapatkan informasi, banyak penyelenggara pemilu di level bawah, seperti KPPS maupun pengawas Desa, atau pengawas TPS, merasa khawatir melaksanakan tugasnya, manakala harus mendatangi tempat isolasi atau rumah sakit dimana pasien covid-19 dirawat sementara pasien tersebut memiliki hak suara.

Dari sisi inilah dimungkinkan akan banyak terdapat pelanggaran. Misalnya tidak terpenuhinya hak suara, karena yang bersangkutan masih dalam masa isolasi atau perawatan karena terpapar covid.

sejauh ini segala kelengkapan TPS semaksimal mungkin diberikan sesuai prokes, antara lain kewajiban menggunakan masker, hand sanitizer, sarung tangan, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak.

Sedikitnya ada 12 hal baru di TPS yang harus dilaksanakan sesuai regulasi. Termasuk KPPS harus mendatangi pasien yang terpapar covid yang tengah dirawat atau tengah isolasi mandiri.

Pilkada (lanjutan serentak) sekaligus Pilkada terakhir secara mandiri (pemilihan kepala daerah sendiri), masih sangat rawan pelanggran murni perebutan suara dan kecurangan, serta pelanggran terhadap syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan. Kita tunggu sejauhmana terjadi pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada pertama dalam sejarah pada masa pandemi Corona. (*)