Polres Magetan Ringkus Sindikat Pencuri Antar Kota

Polres Magetan Ringkus Sindikat Pencuri Antar Kota
Polres Magetan menangkap sindikat pencurian barang elektronik antar provinsi.

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Satuan Reskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku sindikat pencurian antar kota spesialis barang barang elektronik. Pelaku menyasar pada rumah pada waktu malam hari. Para pelaku pencurian menyasar barang elektronik seperti, handphone, laptop dan barang elektronik lainnya.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, S.IK membenarkan jajarannya berhasil menangkap tersangka sindikat pencurian di wilayah Magetan. Dua tersangka berhasil diamankan dan ada pelaku yang sekarang belum berhasil ditangkap dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita amankan dua tersangka bersama barang buktinya,” ujar Festo.

Dua tersangka yang diamankan AH (38) warga Bandung Jawa Barat dan AJ (30) warga Garut Jawa Barat. Sementara itu dua orang masing masing AW (38) warga Dompu NTB dan AM juga warga Dompu NTB ditetapkan DPO Polres Magetan. Barang bukti yang diamankan satu buah HP merk Sony dan satu buah HP merk Nokia.

Ke empat pelaku, beroperasi di wilayah Kota Kediri. Setelah melakukan aksinya di Kediri tersangka menuju ke Kota Magetan. Kedua tersangka dan dua Orang DPO empat kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Magetan. Kedua tersangka dikenai pasal 363 jo 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.

Sementara ke dua DPO masih dalam pengejaran Reskrim Polres Magetan.

Reskrim Polres Magetan juga berhasil mengungkap kasus penipuan dan kasus pemalsuan air minum galon dari salah satu merk air minum terkenal di Indonesia. Semua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti.

Kami terus mengembangkan kasus ini sebab pelaku adalah luar provinsi. Dimungkinkan pelaku juga memiliki jaringan di kawasan

Magetan dan sekitarnya. (rud/sal)