Pejabat hukum Kab.Pasuruan yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Pasuruan menghimbau, kepada masyarakat agar selalu terapkan protokol kesehatan saat keluar rumah. Ia menilai, kawasan puncak tretes berpotensi penularan Covid-19.
Ia berharap, masyarakat dan wisatawan tidak lagi melakukan pratik prostitusi ditengah pandemi. Selama ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemkab Pasuruan dan Polres Pasuruan untuk menangkap pelaku bisnis “lendir” dengan melakukan razia rutin.
Dari data yang berhasil di dapat, dua germo Sri Astuti dan Kusmintarto pada sidang tipiring telah divonis dengan denda masing Rp 15 juta oleh PN Bangil. Denda ini lebih tinggi dari denda yang sebelumnya yang hanya Rp 1 juta. Sedangkan, 16 PSK terjaring razia juga didenda dua kali lipat yakni Rp 2 juta. (hen)