PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Bisnis prostitusi “Lendir” yang masih marak di Kabupaten Pasuruan,mendapat perhatian khusus dari Ketua PN Kelas 1b Bangil AFS Dewantoro.
Hal ini diketahui setelah majelis hakim PN Bangil memberikan vonis cukup mengejutkan pada sidang tipiring yang mendudukan dua orang mucikari asal Tretes, dengan denda Rp.15juta/orang.
AFS Dewantoro mengatakan,” ancam akan memberikan sanksi denda tinggi bagi germo dan PSK. Sanksi denda tinggi, menurutnya, akan memberikan efek jerah bagi si pelaku. “Saya tidak akan main-main soal ini,” tegas Ketua PN Bangil diruang kerjanya, Kamis (26/11/2020) saat dikonfirmasi awak media.