Menurut Neta S Pane, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang disebut OMSP (operasi militer selain perang), TNI bisa bergerak mengendalikan situasi demi keutuhan NKRI.
Apalagi, keberadaan spanduk atau baliho Rizieq itu tidak hanya melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak memiliki izin pemasangan, tapi juga dibarengi sikap sikapnya yg propokatif mengancam keutuhan NKRI. Sikap Rizieq dan baliho yang terpasang itu bisa menimbulkan perpecahan masyarakat Indonesia, sehingga wajar ditertibkan TNI.
Sebab itu IPW menilai, apa yg diperintahkan Pangdam Jaya itu merupakan kerangka penegakan hukum, terutama di saat aparatur hukum tidak bergerak mengendalikannya. IPW melihat, sudah lebih dari setahun baliho baliho ilegal itu bebas berdiri tanpa ada yg berani menyentuhnya.
Neta menjeaskan, Satpol PP dan Polri hanya membiarkannya. Jadi apa yg dilakukan TNI itu harus dilihat sbg upaya bahwa negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum, terutama Rizieq dan FPI nya.
Indonesia adalah negara hukum, semua pihak harus taat kepada hukum. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan paling benar sendiri dan semau gue di negeri ini. Padahal tujuannya untuk memprovokasi dan memecahbelah NKRI. Sebab itu IPW mendesak TNI agar terus melakukan operasi untuk menurunkan semua baliho Rizieq di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi baliho yang mengajak revolusi dan “memenggal kepala”, TNI harus menangkap pemasangnya dan menyerahkannya kepada polri.
IPW mengingatkan Rizieq dan FPI, jika memang ingin berkuasa di negeri ini. FPI hendaknya dijadikan partai dan ikut Pemilu 2024. Jika menang dalam pemilu dan pilpres 2024, Rizieq tentunya bisa menjadi presiden. Jadi tidak perlu memprovokasi dan memecahbela umat dan NKRI untuk meraih kekuasaan, ujar Neta S Pane. (min)