“Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto sudah menyatakan, salah satu alasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) juga untuk memprioritaskan program penanganan pandemi Covid-19. Dikatakan Ketua Umum Partai Golkar ini bahwa, penting bahwa UU ini menjadi catatan, untuk memprioritaskan, program penanganan Covid,-19” kata Ilo menegaskan apa yang disampaikan Airlangga Hartarto.
Kata Ilo juga, Indonesia saat ini terjebak pada over-regulasi. Dimana pada masa pemerintahan Jokowi di tahun 2019 lalu, sudah terbit 10.180 regulasi. Terlihat dan tercatat ada 8.584 Peraturan Menteri, 839 Peraturan Presiden, 526 Peraturan Pemerintah, dan 131 UU.
“Karena itu sesuai instruksi Presiden Jokowi kepada Menteri Kordinator Bidang Perekonomian bahwa, salah satu acuan pertimbangan perwujudan Omnibus Law, adalah memangkas dan menyederhanakan regulasi. Perekonomian nasional dikuatkan dengan Omnibus Law melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberian fasilitas perpajakan,” terang Ilo.
Katanya, ada sisi positif dari Omnibus Law, yakni untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi para pengangguran. Dimana fokus Omnibus Law adalah untuk menciptakan pekerjaan bagi 7 juta pengangguran yang ada. Bahkan, Omnibus Law diyakini akan berdampak positif terhadap pengembangan pembangunan properti.
“Ada tiga hal yang menjadi tujuan dalam pembuatan Omnibus Law ini, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Ini akan menjadi solusi terbaik penyerapan tenaga kerja dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Ilo pria asal Sulawesi Selatan ini.
Terkahir kata Ilo, UU Cipta Kerja juga melindungi Hak-hak Ulayat dan Masyarakat Adat di pelosok-pelosok Indonesia. “Harapan UU Cipta Kerja ini juga untuk melindungi hak ulayat dan masyarakat adat untuk diperhatikan dan dijaga,” pungkas Ilo. (sab)